TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN

kuataman.com, Pemalang - 

A.     Tujuan Pernikahan

@kuatamanpemalang #CapCut NIKAH DI KANTOR KUA + Penyerahan buku fondasi keluarga sakinah #binwin #kemenagjateng #kemenag_ri #kemenagpemalang #kuataman #nikahyuk ♬ Backsound Horor 2 - N.I.A

Tujuan pernikahan adalah sebagai berikut:



a.         Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 (Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.)

b.         Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.)

c.         Syaikhona Kholil Bangkalan Madura (Tujuan dari nikah ialah berbahagia dengan wanita yang cantik (pasangan yang baik), mengotrol pandangan mata dari hal-hal yang tidak diperbolehkan, dan (melahirkan) anak saleh yang mendoakannya.)[1]

d.         Imam Ghazali (Sesungguhnya dengan menikah dapat menarik keutamaan, mendirikan Sunnah Rasulullah SAW, dan mengontrol pandangan mata. Beliau juga menceritakan bahwa Nabi Isa a.s. akan menikah dan melestarikan keturunan ketika nanti diturunkan)[2]

e.         menjaga kehormatan dan harkat manusia.

f.          Menciptakan ketenangan jiwa dan ketentraman hati.

B.     Hikmah pernikahan

a.         Hikmah pernikahan bagi yang bersangkutan

-           Dengan nikah jiwa akan menjadi lebih tenang, karena terjalinnya rasa cinta dan kasih sayang dan kehidupan lebih terarah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum: 21)

 

-           Dengan nikah, seseorang dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat, karena fitrah seksual (kebutuhanbiologis) dapat tersalurkan ke jalan yang benar, halal dan diridhai Allah.

-           Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.

-           Dengan nikah dan kemudian mempunyai anak, naluri kebapakan dan naluri keibuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi.

-           Nikah dapt mendorong seseorang, terutama yang laki-laki untuk bersungguh-sunggug dalam mencari rezeki yang banyak dan halal, sebab dialah yang harus bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, baik berkaitan dengan jasmani maupun rohani mereka.

b.         Hikmah pernikahan bagi masyarakat

-           Lebih terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat, karena masyarakat dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat akibat dorongan naluri seksual yang tidak tersalurkan ke jalan yang benar dan halal.

-           Dapat meringankan beban masyarakat. Dengan jumlah anggota masyarakat yang banyak satu stst dapat meringankan beban dan tanggunh jawab, teruama dalam bidang pembangunan fisik.

-           Dapat memperkokoh hubungan tali persaudaraan dan memperteguh kelanggengan rasa cinta dan kasih sayang dan tolong menolong antara keluarga dalam masyarakat, sehingga masyarakat akan menjadi kuat dan kesejahteraan pun lebih terjamin.

c.         Hikmah pernikahan menurut Imam Ghazali

Di dalam Kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Ghazali menjelaskan bahwa terdapat 5 faidah pernikahan, yaitu:

-           Anak

Ø   Menggapai cinta Allah SWT dengan berusaha menghasilkan keturunan dalam rangka melestarikan keberadaan manusia di dunia ini.

Ø   Menggapai cinta Rasulullah SAW dengan melestarikan keturunan yang dapat membanggakan Rasulullah SAW

Ø   Menggapai keberkahan dengan doa anak yang soleh setelah meninggal dunia

Ø   Menggapai syafa'at dari anak kecil yang meninggal mendahului orang tuanya

-           Menghancurkan nafsu syahwat

Imam Ghazali menjelaskan menikah dapat membentengi diri dari godaan syaitan, memecah dan menolak godaan nafsu syahwat, menjaga pandangan, dan menjaga kemaluan. Rasulullah SAW bersabda:

من نكح فقد حصن نصف دينه فليتق الله في الشطر الآخر

Artinya : Barang siapa menikah maka ia telah menjaga separoh agamanya, maka hendaklah ia bertaqwa kpd Allah dlm separoh yg lain".

 

-           Mengatur rumah tangga

Menenangkan dan menenteramkan hati dengan duduk-duduk bersama, saling memandang, dan bermanja-manja. Dengan ketenangan hati, dapat memberikan kekuatan baginya untuk beribadah.

-           Memperbanyak jaringan kekeluargaan

-           Berjuang diri memimpin keluarga



[1] Assilah fi Bayanin Nikah

[2] Ihya' Juz 2 H.23

Post a Comment

0 Comments